Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Tambora Jakarta Barat

KJ

Kabar Jakarta

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Kembangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan dan Penyelidikan

Kapolsek Kembangan, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin, 12 Oktober, sekitar pukul 23.40 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di area tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Panit Narkoba IPTU Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima. Setelah tim mendatangi lokasi dan mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target penyelidikan, penangkapan serta penggeledahan pun dilakukan.

Barang Bukti yang Disita

Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram.
  • 53 butir pil yang diduga ekstasi.
  • 12 unit cairan vape yang dicurigai mengandung etomidate.
  • Dua unit telepon genggam.
  • Satu plastik klip kosong.
  • Satu alat isap atau bong.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pria berinisial HM kemudian dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku HM disangkakan melanggar Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 (2) Sub 119 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konten artikel belum tersedia.