Kepolisian Sektor Kebon Jeruk berhasil meringkus empat individu yang diduga terlibat dalam jaringan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat.
Penangkapan Awal di Kebon Jeruk
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Darto Napitupulu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin dini hari (19/10), ketika petugas mencurigai dua orang, ALS (19) dan MK (19), yang diduga akan melakukan transaksi tembakau sintetis. Keduanya ditemukan di Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dengan total berat 5,43 gram. Barang bukti tersebut diyakini merupakan milik ALS.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas untuk mengamankan dua tersangka lain, MF (22) dan ZS (20), pada hari yang sama. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Duren III Rt 009/05, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ini termasuk satu paket klip plastik kecil berisi tembakau kering yang diduga sinte seberat bruto 5,57 gram, satu unit ponsel Redmi berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak.
Petugas juga menemukan empat botol semprot, masing-masing berukuran lima mililiter, yang mengandung bahan baku untuk pembuatan narkotika sinte dengan berat bruto total 46,21 gram.
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Konten artikel belum tersedia.

