Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Polisi Tangkap Lima Penagih Utang yang Intimidasi Warga di Kalideres

KJ

Kabar Jakarta

Kepolisian meringkus lima orang penagih utang atau debt collector yang diduga melakukan intimidasi dan percobaan perampasan kendaraan bermotor milik seorang warga bernama Eko Febriansyah di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut menginformasikan adanya tindakan intimidasi di area Jalan Menceng Raya. Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian.

“Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tim kami berhasil menangkap lima individu yang diduga sebagai debt collector. Mereka diduga melakukan pengancaman dan upaya perampasan terhadap sepeda motor milik korban,” ungkap Nasriadi di Jakarta, Selasa.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana ini. Sebagai barang bukti, polisi menyita lima unit sepeda motor: satu unit milik korban dan empat unit lainnya yang diduga digunakan oleh para pelaku.

Kronologi Intimidasi Menurut Korban

Sebelumnya, Eko Febriansyah menceritakan bahwa insiden intimidasi ini terjadi pada Selasa pagi saat ia hendak berangkat kerja. Ia mengaku tiba-tiba dipepet oleh enam orang yang mengendarai sepeda motor, membuatnya hampir terjatuh. Para pelaku kemudian meminta untuk memeriksa sepeda motor Eko, dengan dalih bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki pelat nomor.

Eko menolak permintaan tersebut dan merasa terancam. Ketika ia mencoba putar balik untuk mencari bantuan dari keluarganya, salah satu debt collector menabrak sepeda motornya. Situasi semakin memanas saat para pelaku bersikeras memeriksa motornya, sementara Eko tetap menolak, yang berujung pada aksi saling tarik kerah baju.

“Saya katakan, ‘Kalian bukan polisi, apa hak kalian memeriksa motor saya?’ Setelah itu, kerah baju saya langsung ditarik, mereka berkata, ‘Kamu jangan sombong. Kamu anggota (polisi)?’” tutur Eko.

Dalam upaya mencari pertolongan, Eko berinisiatif melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres. Ia berharap anggota polisi tersebut dapat menjadi saksi atau memberikan bantuan. Namun, para pelaku justru meremehkan anggota polisi yang dihubungi Eko, bahkan mengklaim memiliki “bekingan” di Mabes Polri.

Merasa semakin terancam, Eko memutuskan pulang ke rumah untuk mengambil BPKB sepeda motornya dan meminta bantuan pamannya. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat kepolisian 110.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 448 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan.

Konten artikel belum tersedia.