Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah antisipatif guna mencegah pelajar terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada Selasa (20/10). Langkah ini diambil menyusul adanya informasi mengenai potensi mobilisasi massa yang melibatkan peserta didik di wilayah tersebut.
Pengawasan dan Imbauan Pendidikan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, di Cibinong pada Senin, menyatakan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan imbauan. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar. Bambang menekankan pentingnya bagi peserta didik untuk tetap fokus pada kegiatan belajar dan menghindari keterlibatan dalam demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan serta membahayakan keselamatan.
Cakupan Imbauan dan Dasar Hukum
Imbauan ini berlaku untuk peserta didik dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pendidikan kesetaraan, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Bambang menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 38566/PW.01/SEKRE, yang diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut secara khusus membahas antisipasi potensi mobilisasi massa yang melibatkan peserta didik.
Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar
Selain upaya pencegahan keterlibatan dalam demonstrasi, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengingatkan kembali mengenai penerapan jam malam bagi peserta didik. Jam malam ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Ketentuan mengenai jam malam ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/Pa.03/Disdik, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut berjudul “Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa”.
Bambang menambahkan, peserta didik tetap diizinkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal mereka, asalkan dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Konten artikel belum tersedia.

