Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Saksi Ungkap Penjemputan Bangun Paulus Setelah Dua Kali Mangkir Panggilan

KJ

Kabar Jakarta

Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memberikan kesaksian di persidangan bahwa terdakwa Bangun Paulus Tudungta dijemput oleh penyidik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.

Kesaksian Penjemputan oleh Penyidik

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, dua personel Polres Metro Jakarta Pusat, Wanadra Eka Halayuda dan Fajar Rakhmatullah, yang bertugas dalam penjemputan Bangun Paulus Tudungta, memberikan keterangan. Wanadra menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan karena Bangun telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Menanggapi pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Wanadra menegaskan bahwa penjemputan tersebut merupakan penugasan resmi dari pimpinan kepolisian. Tindakan ini diambil setelah Bangun dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan.

Perubahan Status dari Saksi Menjadi Tersangka

Saat dijemput oleh penyidik, Bangun Paulus Tudungta masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hingga selesai di Polres Metro Jakarta Pusat, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Klaim Sakit dan Keberadaan di Tempat Hiburan

Dalam persidangan, saksi juga mengakui bahwa Bangun pernah mengirimkan surat keterangan sakit. Kendati demikian, penyidik dilaporkan memperoleh informasi yang berbeda. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, Bangun diketahui berada di sebuah tempat hiburan malam pada saat penyidik hendak menjemputnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menggarisbawahi bahwa kesaksian kedua personel kepolisian tersebut menjelaskan kronologi lengkap mulai dari pemanggilan hingga penjemputan Bangun. Andri menyatakan bahwa terdakwa telah dipanggil dua kali namun tidak kooperatif, dengan alasan sakit yang kemudian dibantah oleh informasi keberadaannya di tempat hiburan. Ia menambahkan, penjemputan adalah upaya paksa yang sah secara hukum setelah pemanggilan patut tidak diindahkan.

Pembelaan Terdakwa Mengenai Kondisi Pemeriksaan

Di hadapan majelis hakim, Bangun Paulus Tudungta mempertanyakan proses pemeriksaannya di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengaku berada dalam kondisi mabuk saat pemeriksaan berlangsung, sehingga merasa tidak siap untuk memberikan keterangan yang akan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya enggak siap untuk di-BAP,” ujar Bangun.

Dakwaan dan Ancaman Pidana

Bangun didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban bernama Vincent Leocarlius.

Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun, sementara Pasal 483 huruf a KUHP memuat ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Perkara ini masih dalam tahap persidangan, dan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa belum memiliki putusan pengadilan yang inkrah.

Konten artikel belum tersedia.