Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Kejari Jakbar dan LPSK Salurkan Restitusi Tahap Awal Korban KSP Indosurya Senilai Rp229 Miliar

KJ

Kabar Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memulai penyaluran dana restitusi tahap pertama bagi para korban kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Total dana yang didistribusikan pada tahap awal ini mencapai Rp229.428.515.741.

Proses eksekusi penyerahan dana ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Henry Surya.

Korban Terdampak dan Total Kerugian

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penilaian bersama LPSK, sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi. Nilai kerugian yang terverifikasi untuk para korban ini mencapai total Rp8.062.592.702.119.

“Kami menerima permohonan dari 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8,06 triliun, setelah mempertimbangkan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Arief di Kompleks Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, pada Selasa.

Sumber Dana Restitusi

Dana ganti rugi sebesar Rp229.428.515.741 yang kini tersimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat berasal dari hasil pemulihan aset dan lelang yang dikelola oleh BPA Kejaksaan Agung. Aset-aset yang berhasil dipulihkan meliputi:

  • Uang tunai rupiah senilai Rp39,6 miliar.
  • Uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar 896,98 ribu USD, yang telah dikonversi menjadi Rp15,83 miliar.
  • Hasil lelang 48 unit kendaraan senilai Rp10,4 miliar.
  • Penjualan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, senilai Rp129,17 miliar.
  • Pelelangan dua bidang tanah di Kertamaya, Bogor, sebesar Rp34,41 miliar.

Mekanisme Penyaluran dan Biaya Administrasi

Arief memaparkan bahwa penyaluran dana akan dilakukan secara proporsional atau prorata. Nominal yang diterima oleh setiap korban akan disesuaikan dengan nilai kerugian yang telah diverifikasi serta ketersediaan dana saat ini. Seluruh dana akan ditransfer langsung ke rekening bank korban yang terdaftar di LPSK melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank pengirim.

Dalam proses pemindahbukuan, penerima hanya akan dikenai biaya administrasi transfer antarbank resmi yang akan dipotong secara otomatis. Rincian biaya tersebut adalah:

  • Rp6.500 per transaksi untuk 2.402 penerima melalui transfer online, dengan total biaya Rp15,61 juta.
  • Rp2.900 per transaksi untuk 910 penerima melalui Sistem Kliring Nasional (SKN), dengan total Rp2,63 juta.
  • Rp25.000 per transaksi untuk 5 penerima melalui Real Time Gross Settlement (RTGS), dengan total Rp125 ribu.

“Tidak ada biaya tambahan lain di luar potongan administrasi perbankan tersebut,” tegas Arief.

Permohonan Ditolak dan Peringatan Waspada

Kejari Jakarta Barat dan LPSK juga memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permohonan dari 271 pemohon. Keputusan ini diambil karena beberapa alasan, antara lain pengajuan yang melebihi batas waktu, dokumen fisik yang tidak dilengkapi hingga tenggat 1 Desember 2025, nama pemohon yang tidak tercantum dalam daftar calon korban hasil audit Bareskrim Polri maupun persidangan, serta adanya pemohon yang secara resmi mencabut berkasnya.

Mengingat tahapan verifikasi telah ditutup, masyarakat dan para korban diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dari oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, maupun BSI. Korban diminta untuk tidak mempercayai pihak yang meminta uang dengan dalih biaya pencairan, administrasi tambahan, atau pajak, serta memastikan rekening bank yang terdaftar di LPSK tetap aktif agar proses transfer berjalan lancar.

Harapan Korban dan Komitmen Pemulihan Lanjutan

Meskipun pencairan tahap pertama ini baru merealisasikan sekitar 2,8 persen dari total kerugian per orang, para korban menyambut baik langkah ini. Christian, salah satu korban yang mengalami kerugian Rp3 miliar, mengungkapkan apresiasinya terhadap keseriusan negara dalam memulihkan hak-hak mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini. Jadi, kami cukup bahagia, setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang,” ujar Christian saat menghadiri acara penyerahan ganti rugi di Kompleks BPA, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa pencairan ini menjadi pemantik semangat baru bagi para korban yang telah berjuang bertahun-tahun.

Kasus investasi bodong KSP Indosurya mulai terungkap pada tahun 2020, ketika ribuan nasabah mengalami gagal bayar. Modus operandi yang digunakan adalah menghimpun dana masyarakat menyerupai produk deposito perbankan dengan janji bunga tinggi tanpa izin usaha resmi. Dalam perkara pidana ini, pendiri KSP Indosurya Henry Surya telah divonis 18 tahun penjara dan Direktur Keuangan June Indria divonis 14 tahun penjara, sementara Direktur Operasional Suwito Ayub masih berstatus buron (DPO).

Penyaluran dana Rp229.428.515.741 ini merupakan langkah awal. Kejari Jakarta Barat bersama BPA Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri serta melelang aset sisa lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Konten artikel belum tersedia.