Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengirimkan surat dua lembar dari tahanan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui tim pengacaranya, Lodewyk memohon agar dirinya dapat dihadirkan secara fisik dalam sidang praperadilan yang menyoroti penetapannya sebagai tersangka dalam kasus proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Surat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN.JKT.PST tersebut tidak hanya berisi permohonan kehadiran, tetapi juga memuat lima poin keberatan utama yang menjadi dasar perlawanannya. Lodewyk secara tegas membantah keterlibatannya dalam pengadaan barang dan jasa, serta menepis isu mengenai praktik “jual beli titik” lokasi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dari balik jeruji tahanan, ia berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Argumentasi Hukum dari Pihak Pembela
Otto Cornelis Kaligis, pengacara Lodewyk Pusung, mempertanyakan konstruksi perkara yang menjerat kliennya. Ia secara khusus menyoroti posisi Lodewyk dalam struktur BGN dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. Kaligis menjelaskan bahwa saat penangkapan pada 3 Juni lalu, Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan. Menurutnya, posisi ini tidak memiliki kaitan dengan pengelolaan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa.
“Dia mau hadir sendiri untuk klarifikasi bahwa dia difitnah dan tidak benar apa yang dituduhkan kepadanya. Belum ada dua saksi yang menguatkan sangkaan terhadap dirinya,” ujar Kaligis setelah sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kaligis menambahkan bahwa persidangan praperadilan Lodewyk telah dimulai sejak Rabu, 12 Agustus 2026.
Poin-Poin Keberatan dalam Surat Lodewyk
Dalam suratnya kepada hakim, Lodewyk Pusung menguraikan secara tertulis dasar keberatannya terhadap penetapan tersangka serta menjelaskan posisi dan kewenangannya di BGN. Lima poin keberatan yang menjadi pijakan utama permohonan praperadilan tersebut adalah:
- Ia membantah keras terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, menegaskan bahwa semua tuduhan terhadapnya adalah fitnah.
- Bukti dan saksi yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka dianggap sumir dan tidak memiliki kaitan langsung dengan sangkaan yang dituduhkan.
- Ia menyatakan tidak pernah melakukan atau menyetujui tindakan “jual beli titik” seperti yang dituduhkan.
- Lodewyk menegaskan bahwa ia melaksanakan Program MBG sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum, sebagaimana amanat yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Oleh karena itu, ia memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini untuk menghadirkan dirinya dalam persidangan agar dapat menerangkan fakta yang sebenarnya.
Konten artikel belum tersedia.

