Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Lodewyk Pusung Gugat Keabsahan Penyidikan Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi MBG

KJ

Kabar Jakarta

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menargetkan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam petitumnya, kuasa hukum Lodewyk meminta hakim menyatakan tujuh surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lodewyk sendiri tidak hadir secara fisik dalam persidangan.

Keabsahan Surat Perintah Penyidikan Dipersoalkan

Tujuh sprindik yang menjadi objek gugatan diterbitkan antara 29 Mei hingga 29 Juli 2026. Rangkaian surat perintah tersebut meliputi:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-33 tertanggal 29 Mei 2026
  • Print-64A tertanggal 2 Juni 2026
  • Print-65A dan Print-34 tertanggal 3 Juni 2026
  • Print-75A tertanggal 23 Juni 2026
  • Print-99A tertanggal 20 Juli 2026
  • Print-107A tertanggal 29 Juli 2026

Selain sprindik, tim kuasa hukum juga menyoroti urutan tindakan Kejaksaan Agung sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan. Menurut mereka, Kejaksaan Agung menerbitkan SPDP pada 4 Juni 2026 berdasarkan sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Padahal, Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2026, berdasarkan surat penetapan tersangka dan sprindik tertanggal 29 Mei 2026.

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait paling lambat tujuh hari setelah sprindik diterbitkan. Berdasarkan hal ini, tindakan Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa sebelum SPDP tertanggal 4 Juni 2026 dinilai tidak sah.

Tantangan Terhadap Tindakan Paksa dan Penetapan Tersangka

Tim hukum Lodewyk juga meminta hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya sebagai tindakan sewenang-wenang karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Secara spesifik, mereka mempersoalkan:

  • Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor Tap-35 tentang Penetapan Tersangka tertanggal 3 Juni 2026.
  • Surat perintah penahanan tertanggal 3 Juni 2026, surat perpanjangan penahanan tertanggal 12 Juni 2026, dan penetapan penahanan tertanggal 10 Juli 2026.
  • Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-214 tertanggal 2 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-215 pada tanggal yang sama.

Pembelaan Substansi dan Ketiadaan Keterlibatan

Di luar aspek prosedural, pengacara Lodewyk juga menyerang dasar substansi penetapan tersangka. Mereka menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Lodewyk tidak pernah memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum membantah Lodewyk mengintervensi pengadaan barang dan jasa di BGN atau terlibat dalam penentuan titik dapur program MBG. Dalil ini disampaikan saat menguraikan sejumlah pengadaan yang disebut menjadi bagian dari perkara, termasuk 21.801 motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, serta 5.400 TV 75 inci. Menurut pengacara, dugaan tersebut prematur dan tidak didukung alat bukti relevan terhadap Lodewyk, diperkuat oleh keterangan saksi dalam persidangan 29 Juli 2026.

Persoalan Alat Bukti dan Proses Penangkapan

Kuasa hukum turut mempersoalkan alat bukti yang digunakan kejaksaan, menyebut bukti yang menjadi dasar tindakan paksa terhadap Lodewyk berkaitan dengan Dadang Hindayana dan Soni Sanjaya. Mereka berargumen bahwa Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kejahatan secara bersama-sama, padahal tidak pernah terlibat.

Proses sebelum penetapan tersangka juga menjadi sorotan. Lodewyk disebut tidak pernah dipanggil atau diperiksa pada tahap penyelidikan, bahkan tidak dipanggil sebelum ditangkap pada tahap penyidikan. Pengacara mendalilkan penangkapan kliennya pada dini hari 3 Juni 2026 oleh personel bersenjata lengkap dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dan surat tugas.

Setelah penangkapan, Lodewyk disebut langsung menjalani pemeriksaan tanpa diberi kesempatan memilih dan menunjuk advokatnya sendiri. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dipersoalkan karena telah mencantumkan status Lodewyk sebagai tersangka dan tidak memuat pertanyaan mengenai pokok perkara yang disangkakan.

Tuntutan Akhir dalam Petitum

Seluruh keberatan ini bermuara pada permintaan agar hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung:

  • Menghentikan penyidikan berdasarkan seluruh sprindik yang dipersoalkan.
  • Menyatakan segala keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka Lodewyk tidak sah.
  • Memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Mengembalikan barang-barang yang disita, termasuk tiga buah catatan asli berwarna biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 gigabyte.

Melalui permohonan praperadilan ini, kuasa hukum Lodewyk tidak hanya mempersoalkan status tersangka dan penahanan kliennya, melainkan juga menguji legalitas rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung secara keseluruhan, dengan tujuan akhir penghentian penyidikan perkara korupsi MBG terhadap Lodewyk.

Konten artikel belum tersedia.