Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Tim Hukum Dokter Tifa: Revisi Dakwaan Harus Atas Perintah Hakim

KJ

Kabar Jakarta

Tim pengacara Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyatakan bahwa jaksa penuntut tidak memiliki kewenangan untuk merevisi surat dakwaan secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya membatalkan dakwaan. Argumen ini mencuat seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dasar Hukum Praperadilan yang “Luar Biasa”

Wirawan Adnan, salah satu pengacara Dokter Tifa, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tergolong “luar biasa” atau extraordinary. Menurutnya, tim hukum tidak hanya mendasarkan permohonan pada ketentuan Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan juga menggunakan definisi praperadilan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP. Wirawan menyoroti penggunaan Pasal 75 ayat 4 KUHAP oleh jaksa penuntut dalam upaya perbaikan dakwaan sebagai salah satu poin keberatan.

Kewenangan Revisi Dakwaan Ada pada Hakim

Wirawan menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan nasihat kepada jaksa penuntut terkait perbaikan surat dakwaan sepenuhnya berada di tangan hakim. Ia menekankan bahwa putusan sela yang telah dijatuhkan sebelumnya tidak pernah memerintahkan jaksa penuntut untuk melakukan perbaikan dakwaan. Oleh karena itu, tindakan jaksa merevisi dakwaan secara mandiri dianggap tidak sesuai prosedur.

Koreksi atas Prosedur Hukum

M. Luthfie Hakim, pengacara Dokter Tifa lainnya, menambahkan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk koreksi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tim hukum sebelumnya telah mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan dalam persidangan pokok perkara. Kini, mereka kembali mengajukan koreksi atas tindakan jaksa penuntut yang merevisi surat dakwaan setelah adanya putusan sela.

Luthfie menjelaskan bahwa jika jaksa tidak menerima putusan sela, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Namun, jaksa penuntut justru memilih untuk merevisi dakwaan dan mengajukannya kembali. Menurut Luthfie, revisi tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri, melainkan harus ada pemberian kewenangan dari hakim, yang dalam kasus ini tidak ada.

Menghindari Persepsi Negatif dan Kesiapan Dokter Tifa

Luthfie menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan agar langkah hukum yang ditempuh timnya tidak disalahartikan sebagai upaya untuk menghindari proses hukum. Ia berharap masyarakat dapat memahami alasan di balik pengajuan praperadilan ini.

Sementara itu, Dokter Tifa menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum apabila jaksa memilih untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun, ia menolak cara revisi dakwaan yang dianggapnya sebagai pelanggaran. Dokter Tifa juga memastikan akan terus mengikuti proses persidangan praperadilan yang diajukan tim hukumnya, hadir bersama para kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan proses penyidikan terhadap Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan ijazah palsu telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Polisi juga mempersilakan tim kuasa hukum untuk menempuh jalur praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka.

Konten artikel belum tersedia.