Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji. Penolakan ini menandai kelanjutan proses hukum ke tahap pembuktian pokok perkara.
Penolakan Eksepsi Mantan Menteri Agama
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa perkara yang disidangkan bukan semata-mata sengketa mengenai keabsahan kebijakan administrasi pemerintahan. Sebaliknya, hakim menilai ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang memanfaatkan kebijakan pembagian kuota sebagai bagian dari serangkaian perbuatan melawan hukum.
Tim advokat Yaqut sebelumnya berargumen bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, Nomor 1156 Tahun 2023, dan Nomor 130 Tahun 2024, merupakan kewenangan atributif Menteri Agama. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa sah atau tidaknya keputusan tersebut serta dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui peradilan tata usaha negara.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dalil tersebut, menegaskan bahwa perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi, sehingga kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Tipikor. Menurut jaksa, persoalan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang akan menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara.
Inti Dakwaan dan Pertimbangan Hakim
Hakim kemudian menilai dakwaan KPK tidak hanya mempersoalkan keabsahan keputusan administratif. Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama sejumlah pihak melakukan pengisian dan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diduga tidak sesuai mekanisme. Perbuatan tersebut juga disebut mengakomodasi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai fee percepatan, serta mengatur pembagian 50 persen kuota haji khusus tambahan 2024 tanpa landasan kajian teknis. “Dengan demikian yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan,” jelas hakim.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa dimensi administrasi dalam sebuah kebijakan tidak secara otomatis menghapus kewenangan peradilan pidana. Hal ini berlaku jika kebijakan tersebut didalilkan menjadi sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dakwaan KPK dan Bantahan Kuasa Hukum
KPK mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sebesar US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar dari biaya percepatan yang diduga disetorkan oleh PIHK. Rangkaian perbuatan ini juga dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar, berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah konstruksi dakwaan tersebut. Mellisa menyatakan bahwa putusan sela ini bukanlah pembuktian atas dakwaan KPK, termasuk mengenai aliran dana dan kerugian negara. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut baru akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. “Putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan,” kata Mellisa seusai persidangan pada 27 Agustus 2026. Ia juga menambahkan bahwa dari 432 saksi dalam dakwaan, tidak ada yang menyebut Yaqut menerima aliran dana.
Tahap Selanjutnya Persidangan
Dengan ditolaknya seluruh perlawanan, perkara Yaqut akan berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa, 1 September 2026. Pada tahap inilah, konstruksi dakwaan yang kini dipertentangkan oleh kedua belah pihak akan diuji. Pengadilan akan membuktikan apakah keputusan pembagian kuota yang dikeluarkan Yaqut merupakan kewenangan administratif yang sah atau, sebagaimana didakwakan KPK, menjadi bagian dari serangkaian perbuatan yang memperkaya pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Konten artikel belum tersedia.

