Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Lanjut ke Tahap Pembuktian

KJ

Kabar Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Dengan keputusan ini, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah. Hakim menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pihak Yaqut tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan dakwaan.

Perbedaan Konstruksi Hukum

Tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya berpendapat bahwa uraian jaksa lebih menggambarkan dugaan jual beli atau penyimpangan kuota haji, terutama terkait adanya fee percepatan dari jemaah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka mempertanyakan dasar KPK mengaitkan rangkaian peristiwa tersebut sebagai tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, majelis hakim menolak argumen tersebut. Hakim menjelaskan bahwa KPK tidak mendakwa Yaqut dengan ketentuan pidana mengenai jual beli kuota haji, seperti Pasal 116 atau Pasal 123 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebaliknya, dakwaan KPK didasarkan pada Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan jual beli atau penyimpangan kuota tersebut ditempatkan jaksa sebagai bagian dari serangkaian perbuatan yang disebut mewujudkan tindak pidana korupsi.

“Penuntut Umum tidak mendakwa Terdakwa dengan Pasal 116 atau Pasal 123 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 melainkan dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim dalam putusan sela.

Majelis hakim menambahkan bahwa persoalan apakah rangkaian peristiwa tersebut pada akhirnya memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi merupakan materi yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam putusan sela. “Adapun apakah rangkaian peristiwa tersebut pada akhirnya memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi merupakan persoalan materiil yang hanya dapat dijawab melalui pembuktian,” lanjut hakim.

Dugaan Perbuatan Korupsi Menurut KPK

Dakwaan KPK bertumpu pada serangkaian tindakan pengisian dan pembagian kuota haji. Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme. Pengisian ini diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan PIHK dan disertai biaya percepatan.

Selain itu, KPK juga mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian 50 persen kuota haji khusus tambahan tahun 2024 tanpa landasan kajian teknis. Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan uang sebesar US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar kepada Yaqut.

Poin Keberatan Tim Hukum Terdakwa

Jumlah dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu poin keberatan tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan detail mengenai siapa yang menyerahkan uang, kapan, di mana, dan bagaimana uang tersebut diterima. Namun, hakim kembali menegaskan bahwa persoalan ini adalah materi pembuktian, bukan alasan untuk menyatakan dakwaan kabur.

Majelis hakim juga tidak serta-merta mengamini konstruksi kerugian negara yang diajukan jaksa. Dalam putusan sela, hakim menyatakan bahwa keberadaan dan besaran kerugian negara harus dibuktikan. KPK mendasarkan dakwaannya pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian yang disebut dalam bahan perkara mencapai Rp662,09 miliar.

Kuasa hukum Yaqut sebelumnya mempertanyakan bagaimana kuota haji dapat ditempatkan sebagai objek yang berkaitan dengan keuangan negara. Mereka juga mempersoalkan hubungan kausal antara fee percepatan, keuntungan PIHK, kebijakan pembagian kuota, dan kerugian negara. Hakim belum menjawab substansi pertanyaan tersebut secara langsung dalam putusan sela.

“Apakah kuota haji, fee percepatan dan keuntungan PIHK secara yuridis masuk lingkup keuangan negara, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara yang nyata serta bagaimana hubungan kausalnya dengan perbuatan Terdakwa seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” kata hakim.

Tantangan Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi, jaksa kini harus membuktikan mata rantai yang menghubungkan kebijakan pembagian kuota dengan dugaan fee, pihak penerima keuntungan, aliran dana, hingga kerugian negara. Hal ini bukan sekadar menunjukkan terjadinya penyimpangan dalam pembagian kuota.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa putusan sela ini tidak membuktikan kebenaran konstruksi dakwaan KPK. “Putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti,” ujar Mellisa.

Mellisa berharap penuntut umum dapat membuktikan secara langsung perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya. Ia juga menyatakan akan menguji keterangan para saksi dan bukti aliran dana yang menjadi dasar perkara. “Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, apakah ada peristiwanya atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, Mellisa juga pernah menyatakan pada 10 Agustus 2026 bahwa dari 432 saksi yang tercantum dalam dakwaan, tidak ada yang menyebut Yaqut menerima aliran dana. Kini, perkara memasuki tahap pembuktian, di mana perbedaan konstruksi hukum antara kedua belah pihak akan diuji. Bagi KPK, pengaturan kuota, fee percepatan, keuntungan pihak tertentu, dan kerugian negara merupakan satu rangkaian korupsi. Sementara bagi kubu Yaqut, rangkaian itu belum otomatis mengubah dugaan jual beli atau penyimpangan kuota menjadi korupsi. Jawabannya kini bergantung pada pembuktian di persidangan.

Konten artikel belum tersedia.