Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India. Pengungkapan ini terjadi setelah penggerebekan dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa meskipun banyak individu lain yang terlibat di sekitar wilayah Sunter, dua orang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggeledahan unit apartemen pertama, penyidik menemukan 2,5 kilogram emas. Emas tersebut terdiri dari dua batangan emas seberat masing-masing 1 kilogram dan cincin emas seberat 0,5 kilogram, semuanya tersimpan dalam brankas.
Di unit apartemen kedua, petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk pengolahan emas. Selain itu, ditemukan pula 18 keping residu hasil pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kilogram, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
Modus Operandi Sindikat
Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa sindikat penyelundupan emas ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Selama periode tersebut, mereka mampu menghasilkan sekitar 30 kilogram emas setiap harinya. Emas yang telah diolah kemudian direncanakan untuk diselundupkan ke Dubai.
“Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai,” terang Irhamni.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, penyidik Bareskrim juga tengah melakukan pengejaran terhadap sindikat penyelundup emas lainnya yang mungkin beroperasi ke negara-negara tujuan lain. Brigjen Irhamni menambahkan bahwa kedua WNA asal India yang ditangkap masuk ke Indonesia menggunakan paspor yang diperuntukkan bagi investor atau tujuan perdagangan.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah para pelaku akan ditahan di Indonesia atau dideportasi. Namun, Irhamni menegaskan bahwa pelaku-pelaku yang berasal dari Indonesia akan tetap dikejar, diproses hukum, dan ditahan.
Konten artikel belum tersedia.

