Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan seorang pria berinisial MT (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap putri kandungnya yang berusia 16 tahun, yang mengakibatkan korban hamil.
AKBP Evi Pagari, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO), menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga berlangsung dari Desember 2025 hingga September 2026.
Terungkapnya Kasus dan Proses Penyelidikan
Kasus ini mulai terungkap pada 24 September 2026, ketika korban bersama ibunya mendatangi Puskesmas Palmerah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Proses ini meliputi pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan petugas P3A, serta penerimaan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.
Penangkapan dan Proses Hukum Berlanjut
Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Dalam perkara ini, MT dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Saat ini, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Pentingnya Perlindungan Anak
AKBP Evi Pagari menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. “Anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak,” kata Evi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. “Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” imbuhnya.
Konten artikel belum tersedia.

