Polsek Metro Penjaringan berhasil membongkar praktik penjualan ribuan butir obat keras ilegal yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial M telah diamankan terkait kasus ini.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial M ditangkap pada Jumat (2/10). Penangkapan ini dilakukan setelah M terbukti menjual obat-obatan berbahaya secara bebas kepada masyarakat di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita total 2.264 butir pil berbahaya siap edar. Rincian obat keras yang ditemukan meliputi:
- Enam plastik klip berisi hexymer golongan G, dengan total 414 butir.
- Tiga puluh enam strip obat tramadol golongan G, berjumlah 360 butir.
- Lima belas bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 strip obat tramadol daftar G, ditambah satu bungkus berisi sembilan strip, dengan total 1.490 butir.
Selain ribuan pil tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit tas, dan uang tunai hasil penjualan obat berbahaya senilai Rp1.250.000.
Modus Operandi dan Proses Penyelidikan
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi penjualan obat-obatan berbahaya yang kerap terjadi di sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah tiba di tempat kejadian, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah obat berbahaya beserta barang bukti lainnya. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Konten artikel belum tersedia.

