Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tengah memburu seorang distributor berinisial Y yang diduga memasok obat-obatan keras ke sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap pelaku berinisial M yang berperan sebagai penjual di lokasi tersebut.
AKP Kiki Tanlim, Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, menyatakan di Jakarta pada Selasa bahwa pelaku M telah diamankan, sementara timnya masih mengejar Y yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan Penjual dan Pengejaran Distributor
Penangkapan M dilakukan pada Jumat (2/10) setelah terbukti menjual obat-obatan berbahaya secara bebas kepada masyarakat melalui toko kosmetik. Dari hasil interogasi terhadap M, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa Y mengirimkan pasokan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer kepada M pada Rabu (30/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengiriman tersebut mencakup 20 bungkus tramadol, masing-masing berisi 10 strip, dengan total 2.000 butir. Selain itu, terdapat 100 klip plastik kecil hexymer, masing-masing berisi enam butir, dengan total 600 butir.
Modus Operandi dan Keuntungan
Pelaku M diketahui telah bekerja di toko kosmetik tersebut selama dua bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp2 juta, ditambah uang makan harian Rp100 ribu dari Y. Menurut pengakuannya, M menjual obat-obatan berbahaya ini karena faktor ekonomi, dan keuntungan penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Obat tramadol yang dipasok oleh Y dijual kepada M seharga Rp50 ribu per strip. Namun, tanpa sepengetahuan Y, M menjualnya kembali kepada konsumen seharga Rp90 ribu per strip, menghasilkan keuntungan Rp40 ribu per strip. Sementara itu, satu klip plastik obat hexymer dijual seharga Rp10 ribu.
Barang Bukti yang Disita
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa saat penangkapan M, petugas berhasil menyita sejumlah besar obat berbahaya. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 96 bungkus plastik berisi masing-masing enam butir hexymer golongan G, dengan total 414 butir.
- 36 strip obat tramadol golongan G, dengan total 360 butir.
- 15 bungkus plastik berisi 10 strip obat tramadol daftar G.
- Satu bungkus obat berisi sembilan strip tramadol.
Secara keseluruhan, total 2.264 butir pil berbahaya siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku M. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap Y guna mengungkap jaringan distribusi obat keras ini secara menyeluruh.
Konten artikel belum tersedia.

