Tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, telah mengajukan permohonan praperadilan untuk kelima kalinya. Ia membantah anggapan bahwa langkah hukum ini merupakan penyalahgunaan prosedur, menegaskan bahwa tindakannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP, kami berpegang pada hukum acara pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, bahwa hak seseorang adalah mengajukan praperadilan,” jelas Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Dasar Hukum dan Kejanggalan Aturan
Roy Suryo menyatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pengajuan permohonan praperadilan ini. Ia juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur permohonan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke pokok perkara.
Menurut Roy, aturan tersebut justru menimbulkan kejanggalan. Ia mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan permohonan praperadilan diterima, namun pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. “Ini yang sebenarnya aneh. Karena kalau sudah diterima, harusnya jalan terus. Jadi tidak ada sama sekali pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya masih memiliki waktu untuk mengajukan praperadilan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. Persidangan pokok perkara, menurutnya, baru akan dimulai pada 17 September. “Selama belum masuk ke pokok perkara, yang saya tahu kan baru akan mulai bersidang nanti tanggal 17 September,” kata Roy.
Roy menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak hukum setiap individu. Bahkan, ia berpendapat permohonan tersebut masih dapat diajukan setelah perkara masuk ke pokok perkara, meskipun berpotensi dinyatakan niet ontvankelijke verklaard. Ia menilai pengadilan seharusnya tetap memeriksa seluruh pertimbangan yang diajukan dalam permohonan praperadilan, bukan menghentikan pemeriksaan hanya karena perkara telah masuk ke tahap pokok.
Riwayat Praperadilan Sebelumnya
Ini bukan kali pertama Roy Suryo mengajukan praperadilan. Berikut adalah ringkasan putusan dari empat permohonan sebelumnya:
- Praperadilan Pertama: Hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy, menyatakan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah. Namun, putusan ini tidak membatalkan pokok perkara.
- Praperadilan Kedua: Hakim menolak permohonan Roy Suryo yang mempersoalkan sah atau tidaknya status tersangkanya, dengan alasan tidak relevan dengan materi yang diuji.
- Praperadilan Ketiga: Hakim menyatakan permohonan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya tidak dapat diterima (cacat formil). Hal ini karena pemohon tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon.
- Praperadilan Keempat: Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan terkait gugatan status pencekalan ke luar negeri. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan karena status pemohon telah berubah dan menganggap rentetan gugatan beruntun ini sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Konten artikel belum tersedia.

