Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepolisian Resor Kota Barelang, berhasil menangkap 197 individu dalam sebuah penggerebekan aktivitas perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Detail Operasi Penindakan
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut menyasar salah satu rumah toko di area Nagoya. Menurut Nunung, penyelidikan kasus ini telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat serta rekan-rekan media di Batam. Langkah penggerebekan diambil untuk menindak dugaan tindak pidana perjudian.
Identifikasi Peran dan Kewarganegaraan Tersangka
Dari total 197 orang yang diamankan, pihak kepolisian masih terus mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka yang ditangkap meliputi seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain. Di antara para pemain, 86 orang adalah warga negara Indonesia, sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, terdiri dari tujuh warga negara Cina, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 7,297 miliar yang ditemukan tersimpan dalam tiga brankas. Selain itu, uang hasil aktivitas penukaran chip juga diamankan senilai sekitar Rp 500 juta, sehingga total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp 7,79 miliar. Berbagai sarana perjudian turut disita, termasuk 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan juga diamankan dan saat ini masih dalam proses penghitungan.
Proses Penyidikan Berlanjut
Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap masih berlangsung untuk mengurai peran masing-masing dalam kegiatan perjudian tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk menentukan siapa saja pemain inti sesuai perannya. Penyidikan perkara ini akan ditangani oleh Bareskrim Polri, dan pihak-pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, menambahkan bahwa polisi sedang mendalami barang bukti dan memeriksa semua pihak yang diamankan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggaraan perjudian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian ini dapat mencapai 15 tahun penjara. Nunung Syaifuddin juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, dengan ancaman tindakan tegas jika peringatan ini diabaikan.
Konten artikel belum tersedia.

