Seorang pria berinisial M, yang kemudian diidentifikasi sebagai Muhammad Rojali, ditangkap karena mencuri sebuah laptop dan iPhone dari rumah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian ini dilakukan Rojali untuk membiayai kebiasaan judi online dan membeli minuman keras.
“Pelaku melakukan pencurian laptop dan iPhone. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi online dan mabuk-mabukan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, kepada wartawan di Jakarta pada Senin.
Kronologi Pencurian
Pencurian ini terjadi setelah korban pulang kerja pada Selasa, 14 Juni. Korban lupa mengunci pintu rumahnya saat hendak beristirahat. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Rojali, yang kemudian berhasil mengambil laptop dan ponsel milik korban pada dini hari Rabu, 15 Juni.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21 juta. Namun, Rojali hanya menjual barang curian tersebut seharga Rp6,5 juta, dengan rincian ponsel dijual Rp500 ribu dan laptop seharga Rp6 juta.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman CCTV tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral, sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kepolisian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, Kabupaten Bekasi. Petugas segera mendatangi lokasi tersebut.
Muhammad Rojali berhasil ditangkap di dalam rumahnya pada Jumat, 9 Oktober, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, Rojali mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban.
Konten artikel belum tersedia.

