Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus dua individu yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu (10/10). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah besar barang bukti. Total obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir, terdiri dari 545 butir pil Tramadol, 150 butir pil Trihexyphenidyl, dan 370 butir pil Hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp466.000 yang diduga hasil dari penjualan obat ilegal, serta dua unit telepon seluler yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Wahyu menyampaikan informasi ini di Jakarta pada hari Senin.
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penindakan yang dilaksanakan oleh personel Unit Narkoba Polsek Tambora di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat yang berbahaya.
Bahaya Penyalahgunaan Obat dan Imbauan Masyarakat
AKP Wahyu Hidayat mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan individu dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial. Terutama, jika obat-obatan tersebut diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis yang sesuai.
Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah mereka.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan diproses hukum berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Konten artikel belum tersedia.

