Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Tarif Transjakarta Akan Disesuaikan Mulai 2027, Angka Rp5.000 Masih Usulan

KJ

Kabar Jakarta

Tarif Transjakarta, yang saat ini Rp3.500, akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini juga mencakup layanan terintegrasi seperti Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran tarif resmi, sehingga angka Rp5.000 yang beredar luas masih berupa usulan.

Angka Rp5.000: Usulan, Bukan Keputusan Final

Angka Rp5.000 memang sempat muncul dalam diskusi mengenai tarif Transjakarta. Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), bukan ketetapan akhir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DTKJ sebelumnya mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta, termasuk mikrotrans, BRT, dan non-BRT. Sementara itu, untuk layanan Transjabodetabek, usulan tarifnya adalah Rp10.000.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, belum mengonfirmasi apakah angka-angka tersebut akan menjadi tarif yang berlaku. Pemerintah masih dalam proses finalisasi besaran tarif yang akan diumumkan secara resmi sebelum diberlakukan.

Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Penyesuaian tarif ini dipastikan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Tarif Transjakarta sendiri telah bertahan di angka Rp3.500 selama kurang lebih dua dekade. Pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa perubahan tarif ini dilakukan setelah periode yang cukup panjang tanpa penyesuaian. Selain itu, pemerintah juga berupaya menata kembali pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Layanan yang terdampak penyesuaian tarif tidak hanya bus Transjakarta. Seluruh layanan dalam satu rumpun, yaitu Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko, akan diatur tarifnya secara bersamaan. Namun, perlu dicatat bahwa MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang diumumkan ini.

Perluasan Kelompok Penerima Transportasi Gratis

Bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif, pemerintah juga akan memperluas cakupan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis. Mulai 1 Januari 2027, jumlah penerima layanan gratis akan bertambah dari 15 golongan menjadi 21 golongan.

Beberapa kelompok tambahan yang akan mendapatkan fasilitas ini meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana. Dengan demikian, tidak semua pengguna akan otomatis membayar tarif baru, karena kelompok yang masuk dalam daftar penerima layanan gratis akan tetap menikmati fasilitas tersebut.

Alasan Penyesuaian Tarif

Salah satu alasan utama penyesuaian tarif adalah karena tarif Transjakarta belum berubah selama lebih dari dua puluh tahun. Selama periode tersebut, layanan transportasi umum di Jakarta telah berkembang pesat dan terintegrasi dengan berbagai moda transportasi lainnya. Pemerintah kini berencana untuk menata ulang skema subsidi, dengan tujuan memberikan dukungan anggaran yang lebih besar kepada masyarakat yang dianggap membutuhkan. Namun, besaran tarif baru yang definitif masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Konten artikel belum tersedia.