Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II untuk tahun 2026. Proses pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 30 September hingga 6 Oktober 2026, memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa mahasiswa dapat mendaftar melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Calon penerima diharapkan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Untuk mendaftar, mahasiswa perlu membuat akun atau masuk ke portal KJMU. Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri, data wali, serta kontak darurat. Setelah itu, calon penerima diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat pendaftaran.
Data yang terkumpul akan melalui tahap verifikasi oleh pihak perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penetapan penerima KJMU kemudian akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Nahdiana menegaskan bahwa pendataan KJMU ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyalurkan bantuan pendidikan tinggi kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Kriteria Penerima Baru KJMU
Bagi calon penerima baru, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta.
- Telah berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1-5 atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Calon penerima akan diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTKS, dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Faktor Penentu Kesejahteraan Keluarga
Selain kriteria di atas, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi fokus pemeriksaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau sejumlah variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Variabel tersebut meliputi:
- Kepemilikan mobil.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Status anggota keluarga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cakupan Bantuan dan Akreditasi Kampus
Pada KJMU 2026, bantuan pendidikan ini juga terbuka bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Bantuan ini mencakup jenjang D3, D4, dan S1.
Mahasiswa dapat berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi. Untuk PTS, institusi dan program studi harus memiliki akreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik, serta berlokasi di wilayah Jakarta.
Bagi Penerima Lanjutan
Mahasiswa yang telah menjadi penerima lanjutan KJMU akan terus menerima bantuan hingga mereka lulus, selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku.
Informasi dan Pengaduan
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait KJMU, masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp di nomor 0852-1124-7089. Layanan ini tersedia pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Konten artikel belum tersedia.

