Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta. Usulan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
Transformasi Identitas dan Struktur Bank
Pramono Anung menjelaskan bahwa Bank DKI, yang telah beroperasi sejak 11 April 1961 dan merupakan salah satu pelopor Bank Pembangunan Daerah di Indonesia, kini bertransformasi. Sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, bank tersebut mengalami perubahan nama menjadi Bank Jakarta.
“Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” ujar Pramono dalam rapat tersebut.
Perubahan nama dan bentuk badan hukum ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempertegas identitas serta peran Bank Jakarta. Meskipun berkedudukan di ibu kota, Bank Jakarta akan memiliki kewenangan untuk membuka kantor pelayanan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peningkatan Modal Dasar untuk Pengembangan Usaha
Selain penguatan kelembagaan, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta secara signifikan. Modal dasar bank diusulkan naik dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Saat ini, modal disetor Bank Jakarta tercatat sebesar Rp6,578 triliun.
Pramono Anung menyatakan, peningkatan modal dasar ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas permodalan bank, mendukung pengembangan usaha yang lebih luas, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengoptimalkan pengembangan bisnis inti Bank Jakarta ke depan.
Konten artikel belum tersedia.

