Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pendalaman ini menyusul penetapan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal pekan ini.
KPK Mendalami Keterlibatan Petinggi Kementerian
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengaitkan Nusron Wahid secara langsung dalam kasus tersebut. “Tidak ada keterlibatan Nusron Wahid sampai saat ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 September 2026. Meskipun demikian, KPK menduga empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang kepercayaan Nusron.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka dari total 19 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Bogor. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya indikasi penyelewengan dan praktik suap terkait perizinan HGB.
Delapan Tersangka dan Barang Bukti Disita
Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain:
* Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
* Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
* Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
* Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.
* Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan petinggi kementerian: Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai Rp 100 miliar. Uang tersebut ditemukan terkemas dalam 20 boks, kardus, serta koper.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menguji kesesuaian prosedur pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Partai Golkar Menunggu Kejelasan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai belum mengambil keputusan mengenai status kadernya, Fahd Arafiq, yang terjaring OTT KPK. Hingga kini, Partai Golkar belum memecat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan tersebut. Sarmuji mengklaim keputusan partai akan diambil setelah KPK mengumumkan kronologi penangkapan dan detail keterlibatan Fahd Arafiq dalam dugaan korupsi HGB di Kabupaten Bogor. “Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” kata Sarmuji melalui pesan singkat pada Selasa, 15 September 2026.
PT Summarecon Agung Siap Kooperatif
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, tidak memberikan tanggapan secara rinci mengenai perkara ini. Ia hanya menyatakan bahwa Summarecon menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan semua pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, demi penyelesaian proses hukum yang baik. Pernyataan ini disampaikan Rulli saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 September 2026.
Nusron Wahid Belum Beri Respons
Upaya konfirmasi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penetapan tersangka sejumlah pejabat di kementeriannya telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Nusron Wahid belum memberikan respons.
Konten artikel belum tersedia.

