Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang wanita berinisial KDA (19) di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dua pelaku utama telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Imron Ermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa lalu, mengumumkan penangkapan dua tersangka. Mereka adalah KDN alias D (22) dan ATW alias A (27).
Penangkapan Tersangka
Tim penyidik dari Subdit Jatanras, yang dipimpin oleh AKBP Rachim, berhasil mengamankan kedua individu tersebut. Tersangka KDN ditangkap di wilayah Jatinegara pada Kamis (8/10), sementara ATW berhasil diamankan di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (9/10).
Kronologi Kejahatan
Peristiwa tragis ini bermula dari rencana pencurian yang telah matang disusun oleh kedua pelaku. Pada Selasa (6/10) sekitar pukul 16.40 WIB, korban KDA dipancing untuk datang ke kamar kos di Jalan Asem Nirbaya melalui aplikasi media sosial.
Setibanya korban di lokasi, pelaku KDN memberikan isyarat kepada ATW yang telah bersembunyi di dalam kamar mandi. Tanpa menunggu lama, kedua pelaku segera melancarkan aksi kekerasan terhadap korban. Mereka mencekik, membekap mulut, serta menusuk pundak dan dada KDA. Setelah korban tak berdaya, tangan dan kakinya diikat menggunakan tali rafia, lalu jasadnya disembunyikan di dalam kamar mandi.
Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik KDA, termasuk telepon seluler dan sejumlah uang tunai.
Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama di balik tindakan keji kedua tersangka adalah untuk menguasai harta korban. Harta tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan melunasi utang-utang mereka.
Penemuan Jasad dan Hasil Medis
Jasad KDA baru ditemukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi miring ke kiri dengan kondisi tangan dan kaki terikat, mulut tersumpal kain lap, serta leher terlilit kaus hitam.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah sumbatan pada jalan napas akibat tekanan benda tumpul di bagian mulut, yang mengakibatkan mati lemas.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian yang dikenakan korban, serta barang bukti lain yang relevan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Konten artikel belum tersedia.

