Seorang sopir taksi menjadi korban penikaman dan pencurian mobil di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Insiden ini terjadi pada Senin (5/10) dini hari, melibatkan tersangka AF (21) yang kini telah ditangkap.
Kombes Pol Imron Ermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari modus operandi tersangka yang memesan layanan taksi daring dengan metode pembayaran tunai.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas ini diawali ketika AF (21) memesan taksi daring pada Senin (5/10) dini hari. Sesampainya di lokasi tujuan, AF berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar tarif perjalanan sebesar Rp55.000.
Namun, alih-alih membayar, AF justru mengambil sebilah pisau dapur dari dalam rumahnya. Ia kemudian kembali ke mobil dan langsung menyerang korban dari arah belakang. Penyerangan dilakukan dengan mencekik leher korban dan menusuk bagian kepala menggunakan pisau tersebut.
Upaya Penyelamatan Diri dan Pelarian Tersangka
Korban berupaya menyelamatkan diri, berhasil keluar dari kendaraan, dan meminta bantuan warga sekitar. Sementara itu, tersangka AF segera membawa kabur mobil taksi beserta barang-barang pribadi milik korban. Bahkan, AF sempat mencoba menabrak korban yang sedang berlari menyelamatkan diri dengan mengarahkan mobil ke arahnya, namun korban berhasil menghindar.
Penangkapan dan Jeratan Hukum
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim dari Subdit Jatanras berhasil menangkap AF di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (8/10). Kombes Pol Imron Ermawan menyatakan bahwa atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Konten artikel belum tersedia.

