Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis ini.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban tahunan terkait kendaraan bermotor mereka.
Layanan yang Tersedia
Melalui gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan beberapa transaksi penting, meliputi:
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi dan Jam Operasional
Informasi mengenai lokasi dan jam operasional Samsat Keliling ini bersumber dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada Kamis:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah (pukul 08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (pukul 08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko (pukul 09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00-13.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City (pukul 09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (pukul 08.00-12.00 WIB)
- Kota Bekasi: Mono Coffee Pekayon Jaya Bekasi Selatan (pukul 09.00-13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (pukul 09.00-11.30 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (pukul 09.00-12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00-12.00 WIB)
Persyaratan dan Batasan Layanan
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemohon wajib membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pemohon tidak boleh memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan serta penggantian plat nomor kendaraan, prosesnya harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Konten artikel belum tersedia.

