Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi tercatat dalam kategori tidak sehat, menempatkan ibu kota Indonesia sebagai kota dengan udara terburuk kelima di dunia.
Menurut data yang dirilis oleh situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.15 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 156. Angka ini menunjukkan kondisi udara yang tidak sehat, dengan konsentrasi polusi PM2.5 sebesar 63 mikrogram per meter kubik.
Peringkat Global Kualitas Udara
Jakarta berada di posisi kelima dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk secara global pada Kamis pagi. Kota-kota lain yang menduduki peringkat lebih tinggi meliputi:
- Lahore, Pakistan: Peringkat pertama dengan AQI 210.
- Kuching, Malaysia: Peringkat kedua dengan AQI 194.
- Kinshasa, Republik Demokratik Kongo: Peringkat ketiga dengan AQI 193.
- Delhi, India: Peringkat keempat dengan AQI 160.
Dampak dan Rekomendasi Kesehatan
Indeks kualitas udara 156 menunjukkan bahwa udara di Jakarta tidak sehat, terutama bagi kelompok sensitif. Kondisi ini berpotensi merugikan kesehatan manusia dan hewan yang sensitif, serta dapat menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau mengurangi nilai estetika lingkungan.
Masyarakat disarankan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus beraktivitas di luar, penggunaan masker sangat dianjurkan. Selain itu, menutup jendela rumah atau kantor dapat membantu mencegah masuknya udara kotor dari luar.
Kategori Kualitas Udara
Situs pemantau kualitas udara mengklasifikasikan kualitas udara ke dalam beberapa kategori berdasarkan konsentrasi PM2.5:
- Baik (0-50 PM2.5): Tidak berdampak pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika.
- Sedang (51-100 PM2.5): Tidak berdampak pada kesehatan manusia atau hewan, namun dapat memengaruhi tumbuhan sensitif dan nilai estetika.
- Sangat Tidak Sehat (200-299 PM2.5): Berpotensi merugikan kesehatan pada sebagian populasi yang terpapar.
- Berbahaya (300-500 PM2.5): Secara umum dapat menyebabkan kerugian kesehatan serius bagi seluruh populasi.
Respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah cepat untuk mengatasi masalah pencemaran udara di ibu kota, khususnya menjelang musim kemarau yang diprediksi berlangsung dari awal Mei hingga Agustus 2026. Upaya penanganan cepat ini mencakup peningkatan kualitas sistem pemantau udara dan pengujian emisi kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dalam tahap evaluasi. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Pemprov DKI menekankan bahwa pengendalian pencemaran udara memerlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta, mengingat masalah ini tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu wilayah saja.
Konten artikel belum tersedia.

