Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

KJ

Kabar Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Agenda Sidang Lanjutan

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Yaqut terdaftar dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Setelah sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum Yaqut telah menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa tim hukum menemukan beberapa persoalan dalam surat dakwaan.

“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” ungkap Dodi usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa pekan lalu.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sebesar US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar, berdasarkan kurs Rp 17.800. Dana tersebut diduga berasal dari biaya percepatan yang disetorkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Fahmi menjelaskan bahwa Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dasar kajian teknis. Selain itu, terdakwa disebut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan “Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx)” yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Perbuatan ini diduga dilakukan Yaqut bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan ini bertujuan mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK, disertai penerimaan biaya percepatan dari para jemaah dan petugas haji khusus.

Dugaan Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya

Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 438,22 miliar, yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Selain itu, terdapat kerugian dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar, serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.

Selain Yaqut, kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah individu dan korporasi, antara lain:

  • Individu:
    • Gus Alex: US$ 5,23 juta (Rp 93,09 miliar) dan Rp 330 juta
    • Rizky Fisa Abadi: US$ 427 ribu (Rp 7,6 miliar), Rp 50 juta, dan US$ 48 ribu (Rp 854,4 juta)
    • Abdul Muhyi: US$ 181 ribu (Rp 3,22 miliar) dan US$ 127.500 (Rp 2,27 miliar)
    • Ridwan Kurniawan: US$ 512.500 (Rp 9,12 miliar) dan Rp 250 juta
    • Iyah Nuriyah: US$ 70 ribu (Rp 1,25 miliar)
    • Doddy Suhada: US$ 59.500 (Rp 1,06 miliar)
    • Kamal dan Adam Fakih Mukodam: masing-masing US$ 3 ribu (Rp 53,4 juta)
    • Bambang Sutrisno: US$ 80 ribu (Rp 1,42 miliar)
    • Hud Rifky Assegaf: US$ 130 ribu (Rp 2,31 miliar)
    • Anjas Asmara: US$ 30 ribu (Rp 534 juta)
    • Hafiz: US$ 94.600 (Rp 1,68 miliar)
    • Makki Abdul Soleh: US$ 5 ribu (Rp 89 juta)
    • Roy Kurniawan: US$ 18.500 (Rp 329,3 juta)
    • Rachmat Wildan: US$ 7 ribu (Rp 124,6 juta)
    • Farid Aljawi: US$ 52.500 (Rp 934,5 juta)
    • Ahmad Taufik: US$ 126.200 (Rp 2,25 miliar)
    • Muzaki Kholis: US$ 84.500 (Rp 1,5 miliar)
    • Badrusalam: US$ 4.500 (Rp 80,1 juta)
    • Muhammad Zaki Yamani: Rp 353,6 juta
    • Amaludin Wahab: US$ 602.600 (Rp 10,73 miliar)
    • Syihabbul Muttaqin: US$ 493.400 (Rp 8,78 miliar)
    • Tauhid Hamdi: US$ 20 (Rp 356 juta)
    • Ali Makki: US$ 19.600 (Rp 348,88 juta)
    • Buchori Yusuf: US$ 56 ribu (Rp 996,8 juta)
  • Korporasi:
    • 313 PIHK: Rp 478,17 miliar
    • Koperasi Perahu: US$ 26.500 (Rp 471,7 juta)

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bantahan Pihak Pembela

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya mengklaim bahwa keterangan dari ratusan saksi yang dihadirkan tidak membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Konten artikel belum tersedia.