Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pihak pembela menilai dakwaan tersebut tidak menguraikan secara gamblang tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar US$ 271.500 serta penyerahan uang US$ 1 juta yang diduga terkait dengan proses penyelenggaraan haji 2024.
Keberatan Tim Hukum Yaqut
Melissa, salah satu anggota tim kuasa hukum Yaqut, menyampaikan bahwa surat dakwaan tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai kapan, bagaimana cara penyerahan uang dilakukan, serta siapa pihak yang menerima dana tersebut. “Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa mengenai penerimaan US$ 271.500 dan penyerahan uang US$ 1 juta,” tegas Melissa saat membacakan materi eksepsi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan ketidakjelasan uraian mengenai maksud dan tujuan penggunaan dana tersebut. Mereka berpendapat bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara konkret isi perintah atau peruntukan uang yang disebut berhubungan dengan proses haji 2024.
Menurut tim pembela, ketidakjelasan ini menyebabkan uraian mengenai penyerahan atau pengelolaan dana hanya menjadi sebuah kesimpulan dalam surat dakwaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat hak Yaqut untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal, karena terdakwa tidak mendapatkan gambaran yang spesifik mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat dan batal demi hukum.
Sidang pembacaan eksepsi Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih belum tuntas dan akan dilanjutkan setelah jeda istirahat untuk meneruskan pembacaan materi keberatan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sebesar US$ 271.500, setara dengan Rp 4,83 miliar (dengan kurs Rp 17.800), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Fahmi menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya percepatan yang disetorkan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Lebih lanjut, Fahmi menuturkan bahwa Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dasar kajian teknis. “Terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Fahmi.
Perbuatan ini diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan ini disebut bertujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK, disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Dugaan Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya
Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 438,22 miliar, yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Selain itu, terdapat kerugian dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar, serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Selain Yaqut, kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, antara lain:
- Gus Alex: US$ 5,23 juta (Rp 93,09 miliar) dan Rp 330 juta.
- Rizky Fisa Abadi: US$ 427 ribu (Rp 7,6 miliar), Rp 50 juta, dan US$ 48 ribu (Rp 854,4 juta).
- Abdul Muhyi: US$ 181 ribu (Rp 3,22 miliar) dan US$ 127.500 (Rp 2,27 miliar).
- Ridwan Kurniawan: US$ 512.500 (Rp 9,12 miliar) dan Rp 250 juta.
- Iyah Nuriyah: US$ 70 ribu (Rp 1,25 miliar).
- Doddy Suhada: US$ 59.500 (Rp 1,06 miliar).
- Kamal dan Adam Fakih Mukodam: masing-masing US$ 3 ribu (Rp 53,4 juta).
- Bambang Sutrisno: US$ 80 ribu (Rp 1,42 miliar).
- Hud Rifky Assegaf: US$ 130 ribu (Rp 2,31 miliar).
- Anjas Asmara: US$ 30 ribu (Rp 534 juta).
- Hafiz: US$ 94.600 (Rp 1,68 miliar).
- Makki Abdul Soleh: US$ 5 ribu (Rp 89 juta).
- Roy Kurniawan: US$ 18.500 (Rp 329,3 juta).
- Rachmat Wildan: US$ 7 ribu (Rp 124,6 juta).
- Farid Aljawi: US$ 52.500 (Rp 934,5 juta).
- Ahmad Taufik: US$ 126.200 (Rp 2,25 miliar).
- Muzaki Kholis: US$ 84.500 (Rp 1,5 miliar).
- Badrusalam: US$ 4.500 (Rp 80,1 juta).
- Muhammad Zaki Yamani: Rp 353,6 juta.
- Amaludin Wahab: US$ 602.600 (Rp 10,73 miliar).
- Syihabbul Muttaqin: US$ 493.400 (Rp 8,78 miliar).
- Tauhid Hamdi: US$ 20 (Rp 356 juta).
- Ali Makki: US$ 19.600 (Rp 348,88 juta).
- Buchori Yusuf: US$ 56 ribu (Rp 996,8 juta).
- Korporasi berupa 313 PIHK: Rp 478,17 miliar.
- Koperasi Perahu: US$ 26.500 (Rp 471,7 juta).
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klaim Pembelaan Tambahan
Sebelumnya, pada Senin, 10 Agustus 2026, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengklaim bahwa keterangan dari ratusan saksi tidak membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa.
Konten artikel belum tersedia.

