Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Kondisi Terkini Andrie Yunus Setelah Tujuh Kali Operasi Besar

KJ

Kabar Jakarta

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih menjalani proses pemulihan intensif setelah menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026. Ia telah melewati tujuh operasi besar, dan tim dokter terus memantau kondisi penglihatan serta jaringan kulitnya.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa Andrie didiagnosis menderita luka bakar hingga 24 persen pada tujuh bagian tubuh sebelah kanan, serta 44 persen kerusakan pada kornea mata kanannya. Tujuh operasi besar tersebut mencakup tiga operasi mata dan empat operasi kulit.

Operasi mata pertama dilakukan sehari setelah insiden, tepatnya pada 13 Maret 2026, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Operasi mata selanjutnya berlangsung pada 25 Maret dan 28 Maret 2026. Pada operasi terakhir, tim dokter menemukan bekas rembesan air keras yang sempat dikhawatirkan dapat merusak mata Andrie.

Sementara itu, operasi kulit pertama untuk pencangkokan kulit pada area luka bakar dilaksanakan pada 17 Maret 2026. Area yang terdampak meliputi leher, pundak kanan, sisi kanan tubuh, hingga wajah bagian kanan. Operasi kulit berlanjut pada 28 Maret dan terakhir pada 7 April 2026. Dimas menambahkan bahwa dokter merencanakan satu operasi besar lagi yang kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir Agustus.

Penglihatan Andrie Yunus

Dimas menjelaskan bahwa mata Andrie mengalami kerusakan serius akibat paparan air keras. Berdasarkan keterangan dokter spesialis mata dalam persidangan di peradilan militer pada 20 Mei 2026, kemampuan penglihatan Andrie sangat terbatas, hanya mampu menangkap cahaya dan tidak bisa mengidentifikasi objek, termasuk huruf berukuran paling besar sekalipun.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa rembesan air keras tidak merusak atau melelehkan bagian pupil. Kondisi ini memberikan harapan bagi tim dokter untuk mempertahankan fungsi penglihatan Andrie.

Kondisi Kulit dan Pemulihan Fisik

Selain mata, kondisi kulit Andrie juga memerlukan penanganan berkelanjutan. Dimas menyebutkan adanya jaringan parut akibat luka bakar yang berpotensi menimbulkan keloid dan kontraktur. Kontraktur ini dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi motorik Andrie, khususnya pada bagian leher yang vital untuk pergerakan. Untuk meminimalkan masalah kulit, tim dokter telah memasang alat pressure garment sebagai bagian dari proses pemulihan. Dokter juga merencanakan rekonstruksi kulit setelah penanganan jaringan yang rusak.

Aspek Psikologis dan Perjalanan Hukum

Dari sisi psikologis, Andrie sempat didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berat pada Juni 2026, terkait dengan proses penyelesaian perkaranya yang belum tuntas, termasuk saat ia dihadirkan sebagai saksi korban di peradilan militer. Tim psikiater masih terus melakukan assessment terhadap kondisi psikologisnya.

Saat ini, Andrie tidak lagi menjalani rawat inap, namun ia masih melakukan rawat jalan dan pemeriksaan berkala di RSCM. Ia juga menjalani fisioterapi untuk memulihkan fungsi motorik dan gerak tubuh agar dapat kembali beraktivitas normal.

Insiden penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat, oleh dua orang tak dikenal. Andrie kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 12 malam, dengan luka bakar di wajah, leher, dada, punggung, kedua lengan, serta gangguan penglihatan mata kanan.

Belakangan terungkap bahwa kedua pelaku adalah bagian dari sekelompok anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI). Empat anggota Bais TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah diadili dan divonis hukuman penjara 1,5 hingga 3 tahun di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Konten artikel belum tersedia.