Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkapkan adanya pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sehari sebelum peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026. Pengerahan ini, menurut LBH, menghambat warga yang hendak berkumpul untuk memperingati momen penting tersebut, yang kemudian berujung pada kericuhan di Banda Aceh.
Pengerahan Pasukan dan Sorotan LBH
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyatakan bahwa prajurit TNI melakukan razia dan pemeriksaan terhadap warga dari berbagai kabupaten yang menuju Banda Aceh sejak 14 Agustus 2026. Tindakan ini dinilai telah menghalangi hak warga untuk berkumpul dan merefleksikan 21 tahun perdamaian Aceh.
Menurut Aulianda, tanggal 15 Agustus memiliki makna penting bagi rakyat Aceh untuk merayakan dan mengevaluasi perjalanan perdamaian sejak penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Namun, di tengah momentum tersebut, pemerintah justru dianggap terus menghalangi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kritik atas Pendekatan Keamanan
LBH Banda Aceh mengkritik penggunaan kekuatan aparat bersenjata dalam menghadapi warga sipil yang ingin menyampaikan aspirasi. Aulianda berpendapat bahwa hal ini menunjukkan adanya rasa takut berlebihan dari pemerintah. Simbol yang digunakan warga, termasuk bendera atau tuntutan politik terkait situasi Aceh, seharusnya ditanggapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pengerahan kekuatan bersenjata.
LBH Banda Aceh menilai bahwa pendekatan keamanan yang berlebihan dalam menangani ekspresi politik warga merupakan indikasi kemunduran demokrasi di Indonesia. Negara seharusnya menjamin ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi dan razia. Pendekatan keamanan juga dianggap melemahkan kemampuan pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat Aceh.
Tuntutan LBH Banda Aceh
Menyikapi situasi ini, LBH Banda Aceh mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak warga Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
- Menarik pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan bersenjata dari ruang-ruang ekspresi politik masyarakat sipil.
- Membuka ruang dialog yang bermakna dengan rakyat Aceh terkait pelaksanaan dan masa depan perdamaian Aceh.
- Menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi Indonesia.
Tanggapan TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menyayangkan insiden tersebut dan mengimbau semua pihak untuk menghormati simbol negara. Nas juga meminta semua pihak menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau mengganggu suasana damai. Ia menegaskan bahwa TNI senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas serta kondusifitas wilayah.
Kronologi Kericuhan di Masjid Raya Baiturrahman
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Kota Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, berakhir ricuh. Bentrokan antara warga dan petugas keamanan bermula ketika seorang warga memanjat tiang bendera di halaman masjid.
Orang tersebut menurunkan bendera merah putih dan menggantinya dengan bendera bulan bintang, yang disambut dengan yel-yel dari massa. Salah satu peserta, M Jamil, menjelaskan bahwa kegiatan itu adalah ajakan doa dan zikir bersama untuk perdamaian serta masyarakat Aceh yang lebih adil dan makmur. Menurutnya, pengibaran bendera bulan bintang adalah bentuk rasa syukur mereka.
Beberapa saat setelah insiden pengibaran bendera, letusan senjata api terdengar, memicu reaksi massa. Massa kemudian bergerak ke arah letusan dan melempari sejumlah polisi yang berjaga dengan batu. Beberapa mobil yang terparkir di sekitar area masjid juga mengalami kerusakan akibat lemparan.
Personel kepolisian sempat mengimbau massa untuk menghentikan aksi pelemparan dan membubarkan diri, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Polisi akhirnya menembakkan water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, belum mendapatkan respons.
Konten artikel belum tersedia.

