Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Etomidate Modus ‘Sistem Tempel’ di Jakarta Barat

KJ

Kabar Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate menggunakan metode “sistem tempel” di Jakarta Barat. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial I.H. (29) ditangkap di kawasan Grogol Petamburan.

Polisi menyita 261 unit etomidate yang ditemukan tersimpan dalam sebuah tas jinjing berwarna merah sebagai barang bukti.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Kompol Ardyan Yudo Setyantono, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan I.H. (29) terkait tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate ini terjadi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total 261 keping etomidate berhasil diamankan dari pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia memperoleh barang haram tersebut melalui modus “sistem tempel”. Modus ini melibatkan pengambilan narkotika di lokasi rahasia yang telah ditentukan oleh jaringan pengedar, tanpa adanya interaksi tatap muka langsung antara pelaku dan pemasok.

Kronologi dan Pengembangan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka pada Jumat, 18 September, sekitar pukul 19.47 WIB.

Saat penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan tas jinjing merah yang berisi empat kantong etomidate dengan jumlah keseluruhan 261 keping. Saat ini, tersangka I.H. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses ini juga akan dilanjutkan dengan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok utama di balik transaksi dengan modus tempel tersebut.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.

Konten artikel belum tersedia.