Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Biaya Perpanjangan SIM A 2026: Siapkan Dana Rp170 Ribu hingga Rp280 Ribu

KJ

Kabar Jakarta

Bagi pengendara mobil di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku merupakan suatu keharusan. Penting bagi pemilik SIM untuk memperbarui dokumen ini sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berkendara secara legal.

Pada tahun 2026, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Namun, jumlah tersebut hanyalah sebagian dari total pengeluaran yang perlu disiapkan pemohon. Ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat bervariasi tergantung penyedia layanan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A 2026

Biaya Pokok PNBP

Ketentuan mengenai tarif PNBP untuk perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan ini, tarif PNBP untuk perpanjangan SIM A dan SIM A Umum adalah Rp80.000. Tarif ini berlaku secara nasional, namun pemohon perlu menyadari bahwa ada biaya lain di luar PNBP yang harus dipenuhi.

Pemeriksaan Kesehatan Jasmani

Salah satu syarat wajib dalam proses perpanjangan SIM adalah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani. Biaya untuk pemeriksaan ini umumnya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung pada fasilitas kesehatan atau penyedia layanan yang dipilih. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi fisik pemohon memenuhi standar keamanan berkendara.

Tes Psikologi

Selain pemeriksaan kesehatan, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi. Biaya untuk tes ini bervariasi, dengan perkiraan antara Rp57.500 hingga Rp100.000, tergantung pada layanan yang digunakan. Tes psikologi penting untuk memastikan pemohon memiliki kondisi mental yang stabil dan memenuhi persyaratan psikologis sebagai pengemudi.

Asuransi Kecelakaan Diri (Opsional)

Dalam proses pengurusan SIM, pemohon mungkin juga ditawarkan opsi untuk mengambil asuransi kecelakaan diri. Biaya asuransi ini biasanya sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000. Perlu diingat bahwa asuransi ini bersifat opsional dan bukan merupakan persyaratan wajib untuk perpanjangan SIM.

Estimasi Total Biaya Perpanjangan SIM A 2026

Dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya, perkiraan dana yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM A atau SIM A Umum pada tahun 2026 adalah sekitar Rp170.000 hingga Rp280.000.

Rincian estimasi biaya tersebut meliputi:

  • PNBP Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Pemeriksaan Kesehatan: Sekitar Rp35.000 – Rp50.000
  • Tes Psikologi: Sekitar Rp57.500 – Rp100.000
  • Asuransi (Opsional): Sekitar Rp30.000 – Rp50.000

Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk tidak hanya menyiapkan dana sebesar Rp80.000. Dana tambahan sangat diperlukan untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Total biaya akhir dapat berbeda tergantung pada pilihan layanan yang diambil, terutama jika pemohon memutuskan untuk tidak mengambil asuransi opsional.

Jangan Tunda Perpanjangan SIM

Pemilik SIM A sangat dianjurkan untuk tidak menunda proses perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Memeriksa tanggal kedaluwarsa jauh-jauh hari akan membantu pemohon mengurus perpanjangan dengan lebih tenang. SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperlakukan sama dengan SIM yang masih aktif. Dalam beberapa kasus, pemohon mungkin perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku, bukan perpanjangan.

Konten artikel belum tersedia.