Kabar Jakarta · liputan lokal

Peristiwa Jakarta, dekat dengan warga.

Kabar Jakarta · laporan untuk warga

Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji dalam Sidang Korupsi

KJ

Kabar Jakarta

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan tegas membantah tudingan menerima aliran dana dari pengelolaan kuota haji yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya didasarkan pada asumsi semata.

Yaqut Tegaskan Tak Terima Sepeser Pun

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026, Yaqut menegaskan, “Sekali ini saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini.”

Ia mengungkapkan kebingungannya terhadap dakwaan jaksa, sebab pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut bukanlah dirinya. Menurut Yaqut, individu yang benar-benar menerima dana dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji seharusnya dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Yaqut juga mempertanyakan pihak-pihak yang disebut berinisiatif mencari keuntungan dari kuota haji pada periode 2022 hingga 2024. Ia berpendapat bahwa mereka yang terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji dan menerima fee seharusnya menjadi subjek pemeriksaan dalam kasus ini. Pihak-pihak yang menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk PIHK yang mengambil keuntungan secara tidak semestinya, serta siapa pun yang memperkaya diri atau mengambil manfaat dari praktik tersebut, perlu dihadirkan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Pertanyakan Kerugian Negara dan Dasar Kebijakan

Selain membantah penerimaan uang, Yaqut juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Ia mengaku belum memahami secara jelas di mana letak kerugian keuangan negara yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa.

Yaqut turut menjelaskan bahwa kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada prinsip menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Kebijakan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai Menteri Agama, tugas utamanya adalah memberikan pembinaan, pelayanan, serta menjamin keselamatan jemaah haji. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta-fakta perkara ini secara transparan.

Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Yaqut

Di sisi lain, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mendakwa Yaqut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar dalam penyelenggaraan haji periode 2023-2024. Fahmi menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai.

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Fahmi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Menurut Fahmi, pengisian kuota haji khusus tambahan ini bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan biaya percepatan dari para jemaah serta petugas haji khusus.

Konten artikel belum tersedia.